Tembakau yang merupakan 
bahan baku rokok  telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang  dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai  mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya  boleh.
 Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah: 
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." (QS. Al Baqarah: 29).
 Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah  di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan  untuk bahan baku rokok. 
Sanggahan:  Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang  diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang  merusak dan membahayakan tubuh.
 Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah  terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya  secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: 
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa: 29).
 Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
 Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam,  para sahabat, tabiin, tabi' tabiin, maupun ulama penulis hadis  setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang  rokok?
 Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya  makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum  ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau  yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam: 
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
"
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)  dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para  malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak  sedap)." (HR. Muslim). 
Sanggahan:  Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan  hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai  penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan  ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka  hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau  mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
 Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram,  pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi'i, wafat: 1069  H). Dalam kitab 
Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I,  Hal. 69), beliau mengatakan: "Ganja dan segala obat bius yang  menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh  karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram,  karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit  berbahaya".
 Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi'i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti  Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,  wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H)  juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
 Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad  ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok  yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
 Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para  dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya  terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk  kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah  dan berakhir dengan kematian mendadak.
 Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya: 
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
 Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: 
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan." (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
 Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan  dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis  penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit  pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi,  pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
 Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang  mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan  kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
 Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga  fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu  juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa  nomor: (4947), yang menyatakan, "Merokok hukumnya haram, menanam bahan  bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram,  karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar".
 Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang  diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda  yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi :  shop.pengusahamuslim.com
 Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan  Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
 http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx 
Allahu a'lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)  			                                                                        
Tidak ada komentar :
Posting Komentar